Beranda | Artikel
Khutbah Jumat: Fitnah Wanita
19 jam lalu

Khutbah Jumat: Fitnah Wanita ini merupakan rekaman khutbah Jum’at yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah di Masjid Al-Barkah, Komplek Rodja, Kp. Tengah, Cileungsi, Bogor, pada 4 Muharram 1448 H / 19 Juni 2026 M.

Khutbah Jumat Pertama: Fitnah Wanita

إِنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Bahwasanya seorang Arab Badui datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang Arab Badui tersebut bermaksud mengangkat suatu perkara sengketa atau kasus hukum. Ia berkata dengan lantang karena menganggap kasus tersebut sangat serius dan tidak sepele:

يَا رَسُولَ اَللَّهِ! أَنْشُدُكَ بِاَللَّهِ إِلَّا قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اَللَّهِ

“Wahai Rasulullah, saya meminta kepadamu dengan nama Allah agar engkau memutuskan perkara di antara kami dengan Kitabullah (syariat Allah).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama memberikan penjelasan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentu tidak mungkin memutuskan suatu perkara kecuali berdasarkan Kitabullah. Namun, ungkapan orang Arab Badui tersebut bermakna sebuah desakan agar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memutuskan perkara secara tegas, apa adanya, tanpa basa-basi, dan tanpa menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain di luar koridor hukum syariat.

Mendengar tuntutan tersebut, pihak lawan sengketanya memberikan respons. Perawi hadits memberikan keterangan bahwa orang kedua ini memiliki tingkat kefakihan yang lebih tinggi (wahua afqahu minhu). Ia berkata:

نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ وَأْذَنْ لِي

“Benar wahai Rasulullah, mohon berikan putusan di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkan saya untuk berbicara.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengenai penilaian bahwa orang kedua ini lebih faqih, Al-Hafiz Ibnu Hajar menjelaskan beberapa kemungkinan. Penilaian tersebut dapat muncul karena sahabat yang meriwayatkan hadits ini memang mengetahui latar belakang pemahaman agama kedua orang tersebut. Kemungkinan lain, penilaian itu disimpulkan dari gaya berbicara orang kedua yang terkesan lebih bijak, tenang, dan sopan saat memohon izin untuk menyampaikan kronologi kasus kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Setelah mendengar permohonan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan izin dengan bersabda:

قُلْ

“Silahkan sampaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang kedua itu kemudian memulai penjelasannya dengan menceritakan asal-muasal terjadinya kasus hukum tersebut:

إنَّ اِبْنِي كَانَ عَسِيفًا عَلَى هَذَا

“Sesungguhnya anak laki-laki saya dahulu bekerja sebagai buruh pada orang ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di dalam riwayat tersebut dijelaskan kronologi sengketa hukum yang melibatkan anak dari orang yang mengajukan perkara. Kalimat innabni menunjukkan bahwa anak laki-laki tersebut turut hadir di majelis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Anak itu bekerja sebagai buruh pada lawan sengketanya, namun kemudian terbukti melakukan perzinahan dengan istri sang majikan.

Status anak tersebut dijelaskan belum pernah menikah (ghairu muhsan). Ayah dari anak tersebut menceritakan tindakannya setelah mengetahui kasus tersebut:

وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنْ عَلَى اِبْنِي اَلرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ شَاةٍ وَوَلِيدَةٍ

“Maka saya diberitahu bahwa anak saya harus dirajam, lalu saya menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sang ayah bersedia menyerahkan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan sebagai tebusan agar anaknya terhindar dari hukuman rajam. Informasi awal bahwa anak tersebut harus dirajam diperoleh dari sebagian orang yang dimintai pendapat. Hal ini menunjukkan bahwa pada zaman sahabat sudah ada beberapa individu yang memberikan fatwa hukum, meskipun Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masih hidup di tengah-tengah mereka.

Fakta tersebut menjadi dalil diperbolehkannya memberikan fatwa dari seseorang yang kedudukan ilmunya berada di bawah ulama yang paling afdhal (mafdhul), selama jawaban yang diberikan berlandaskan dalil dan sesuai dengan syariat. Kondisi ini serupa dengan keabsahan seorang imam shalat yang dipimpin oleh orang yang kurang afdal. Pemberian fatwa tidak harus selalu menunggu rekomendasi khusus (tazkiyah) atau status viral dari figur yang bersangkutan. Sebagaimana dicatat oleh ulama seperti Muhammad Ibnu Sa’ad di dalam kitab At-Tabaqat, beberapa sahabat terbukti aktif memberikan fatwa pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, diantaranya Khulafaul Arba’ah, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, dan Abdullah bin Mas’ud.

Sang ayah kemudian melanjutkan penjelasannya bahwa ia berkonsultasi kembali dengan ahli ilmu lainnya, dan mendapatkan koreksi atas hukum tersebut. Anak yang belum menikah tidak dikenai hukuman rajam, melainkan dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sementara hukuman rajam justru berlaku bagi wanita (istri majikan) yang telah menikah tersebut.

Mendengar kronologi tersebut, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung memberikan keputusan hukum yang tegas:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ, لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اَللَّهِ, اَلْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ عَلَيْكَ, وَعَلَى اِبْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ

“Demi Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, aku pasti akan memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan Kitabullah. Budak perempuan dan kambing-kambing itu harus dikembalikan kepadamu, dan atas anakmu hukuman cambuk seratus kali serta pengasingan selama satu tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Putusan tersebut menegaskan bahwa seratus ekor kambing dan seorang budak wanita yang dijadikan tebusan wajib diambil kembali karena tidak sah di dalam syariat. Para ulama menyimpulkan dari ayat dan hadits ini tentang keharaman melakukan sogok-menyogok untuk membatalkan atau mengubah ketetapan hukum syariat. Perbuatan menyogok aparat hukum demi membatalkan sanksi undang-undang syariat dikategorikan sebagai dosa besar.

Terkait sanksi pengasingan (taghrib) selama satu tahun bagi pezina yang belum menikah, sebagian ulama menjelaskan bahwa pelaku harus diusir dari kampung halamannya. Sanksi pengasingan ini tidak sekadar memindahkan tempat tinggal, melainkan pelaku akan diposisikan dalam kondisi yang sempit, dipojokkan, dan diawasi secara sosial di tempat barunya, sehingga ia benar-benar merasakan ketidaknyamanan sebagai efek jera atas maksiat yang diperbuatnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memberikan instruksi khusus kepada seorang sahabat yang bernama Unais bin Dhahhak Al-Aslami:

وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى اِمْرَأَةِ هَذَا, فَإِنْ اِعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

“Dan pergilah wahai Unais kepada istri orang ini, jika dia mengaku (berzina), maka rajamlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sahabat Unais bin Dhahhak Al-Aslami segera menjalankan perintah tersebut untuk menemui dan meminta keterangan dari wanita yang bersangkutan. Setelah wanita tersebut berterus terang dan mengakui perbuatannya, Unais melaksanakan eksekusi rajam atas perintah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Berdasarkan kasus ini, para ulama merumuskan kaidah bahwa pengakuan secara sadar dari pelaku merupakan salah satu dalil terkuat untuk membuktikan terjadinya delik perzinahan. Hadits ini juga menjadi hujjah bahwa seorang hakim atau pemimpin tertinggi diperbolehkan untuk mewakilkan proses eksekusi hukuman (had) kepada bawahannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak hadir langsung di lokasi eksekusi melainkan mengutus Unais.

Pemilihan Unais bin Dhahhak Al-Aslami sebagai utusan didasarkan pada pertimbangan sosiologis, karena ia berasal dari satu kabilah dengan wanita tersebut. Pendekatan kultural ini bertujuan agar wanita itu tidak merasa terintimidasi atau dimusuhi, sehingga ia dapat memberikan pengakuan secara jujur apa adanya tanpa ada tekanan.

Al-Hafiz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari memberikan catatan tambahan berdasarkan sebagian riwayat bahwa anak laki-laki tersebut dipekerjakan secara khusus untuk melayani kebutuhan rumah tangga istri majikannya. Kata asif di dalam konteks ini bermakna ajir, yaitu buruh atau orang yang dipekerjakan. Ditinjau dari aspek kebahasaan, istilah asif dapat berakar dari kata ujrah (upah) karena karakteristik pekerjaannya yang diperintah lalu dibayar. Istilah asif juga dapat bermakna orang yang intensitas kedatangannya sangat tinggi, sebagaimana ungkapan bahasa Arab asafa fit thariq yang berarti sering melewati jalan tersebut, atau asafal ard.

Karakteristik pekerjaan pemuda tersebut adalah menggarap tanah yang mengharuskannya datang setiap hari ke lokasi. Kondisi kerja ini membuatnya sering bertemu dengan istri majikannya. Mengenai fenomena tersebut, Al-Hafiz Ibnu Hajar memberikan catatan di dalam kitab Fathul Bari bahwa intensitas pertemuan yang tinggi dapat menumbuhkan rasa nyaman.

Pertemuan yang terlalu sering antara laki-laki dan perempuan cenderung memicu timbulnya keterikatan emosional dan perasaan yang berbeda. Berdasarkan pelajaran tersebut, syariat memberikan anjuran yang sangat kuat untuk menjaga jarak serta menjauhkan interaksi intim antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Kondisi tersebut dapat dikonversikan ke dalam tatanan sosial masyarakat Arab pada masa itu yang dikenal memiliki tabiat sangat pencemburu. Jangankan untuk membangun keakraban, berinteraksi dekat atau sekadar menyapa perempuan yang bukan mahram merupakan suatu aib serta kebiasaan yang dinilai sangat buruk di kalangan bangsa Arab. Bahkan terdapat sebagian orang Arab yang enggan menjual kudanya hanya karena kuda tersebut pernah ditunggangi oleh istrinya.

Sifat cemburu yang mulia ini juga dicontohkan oleh para ulama. Istri Imam Ahmad rahimahullah pernah bertanya kepada suaminya mengenai keberadaan cela atau kritikan terhadap dirinya selama mereka hidup bersama. Imam Ahmad rahimahullah menjawab bahwa ia tidak memiliki masukan apa pun kecuali satu perkara, yaitu ketika terdengar suara langkah kaki istrinya di saat ia sedang menerima tamu di dalam rumah.

Peristiwa perzinaan di dalam hadits tersebut dapat terjadi karena dipicu oleh intensitas pertemuan yang sangat tinggi hingga akhirnya memunculkan perasaan yang berbeda. Fenomena ini relevan dengan realitas sosial saat ini, di mana lembaga survei merilis data bahwa 85% proses perselingkuhan bermula dari dunia kerja.

Hal tersebut terjadi karena hampir seluruh waktu produktif seorang laki-laki dan perempuan dihabiskan bersama lawan jenis di tempat karier mereka. Mereka berada di ruang edukasi yang sama, saling bekerja sama, hingga mengalami kelelahan bersama. Waktu produktif yang sangat prinsipil tersebut dihabiskan di luar rumah, sehingga ketika kembali ke rumah, waktu yang tersisa hanya untuk istirahat dan makan dalam kondisi fisik yang sudah lelah. Akibatnya, seseorang tidak dapat lagi bertemu dengan pasangannya dalam kondisi yang fit dan maksimal. Saat kondisi fisik prima dan berpenampilan menarik justru ditunjukkan ketika keluar rumah, sehingga kedekatan emosional rentan terbangun di tempat kerja.

Masyarakat sering kali mengasumsikan bahwa sarana transportasi menjadi tempat yang paling rawan memicu perselingkuhan, namun data menunjukkan fakta yang berbeda. Lembaga survei menyebutkan bahwa perselingkuhan maupun perzinaan di sarana transportasi tidak mencapai angka 10%. Sebaliknya, persentase di dunia kerja justru mencapai belasan persen, yang mencakup dunia kesehatan, dunia keamanan, hingga dunia pendidikan.

Fenomena di era modern ini diperparah dengan munculnya kasus-kasus moral yang menimpa institusi pendidikan Islam maupun praktik belajar agama, yang berpotensi mencoreng nama baik institusi tersebut di mata masyarakat hingga memunculkan stigma negatif terhadap dunia agama.

Sejak awal, aturan syariat Islam bersifat baku dan tidak membedakan komunitas atau profesi manapun. Apakah profesi seseorang sebagai pengajar, mufti, bahkan seorang Syaikhul Islam sekalipun, ketika berhubungan dengan lawan jenis, syariat tetap menetapkan koridor hukum yang pasti dan jelas. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menegaskan batasan tersebut melalui sabda beliau:

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang perempuan melainkan setan menjadi pihak ketiganya.” (HR. Tirmidzi)

Pernyataan seseorang yang mengaku tetap biasa saja atau tidak terpengaruh meskipun telah bekerja puluhan tahun dengan lawan jenis tidak dapat dijadikan pembenaran. Penegasan aturan ini bukan karena sikap berprasangka buruk (su’udzon) kepada tetangga atau saudara, melainkan bentuk kewaspadaan terhadap tipu daya setan.

Umat Islam wajib menaruh kepercayaan penuh kepada sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang memerintahkan untuk berhati-hati terhadap rongrongan setan. Fakta di lapangan telah membuktikan kebenaran sabda tersebut, di mana survei menunjukkan bahwa 40% pekerja mengaku pernah mengalami perselingkuhan dengan rekan kerjanya.

Setiap laki-laki muslim yang memahami perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wajib memiliki rasa cemburu yang syar’i serta tanggung jawab penuh atas kepemimpinannya, karena segala urusan perwalian tersebut akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Tugas seorang wali adalah mengayomi, mengarahkan, serta melindungi kaum wanita di dalam keluarganya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan yang tegas:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar (dari rumahnya), maka setan akan memperindahnya.” (HR. Tirmidzi)

Hadits tersebut menjadi seruan yang sangat jelas bagi para wali agar mereka menyadari betapa besarnya bobot tanggung jawab di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menjaga anggota keluarga perempuan. Tugas menjaga kehormatan keluarga ini merupakan perkara besar yang tidak boleh dianggap gampang.

Fenomena anggota keluarga perempuan yang bekerja di lingkungan kerja bercampur baur dengan lawan jenis (ikhtilat) atau bahkan melakukan perjalanan jauh (safar) tanpa didampingi mahram kerap dijumpai di tengah masyarakat. Alasan yang sering digunakan untuk memaklumi hal tersebut adalah adanya rasa percaya kepada rekan-rekan kerjanya. Pihak keluarga merasa tidak mungkin melakukan pengawasan secara terus-menerus atau khawatir dinilai menaruh prasangka buruk (su’udzon). Namun, hal yang harus disadari adalah bahwa setan tidak akan pernah tinggal diam untuk memusuhi dan menjerumuskan manusia ke dalam jurang maksiat.

Di dalam Al-Qur’an dan hadits, terdapat banyak kaidah hukum yang disimpulkan oleh para ulama sebagai kaidah saddudz dzari’ah. Secara esensi, saddudz dzari’ah bermakna menutup seluruh celah atau peluang agar seorang hamba tidak terjerumus ke dalam kesalahan dan kemaksiatan. Penerapan kaidah ini bertujuan demi menghindarkan manusia dari akibat buruk yang mendatangkan penyesalan pada masa mendatang.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan peringatan yang sangat tegas:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ

“Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (melembut-lembutkan) dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya.” (QS. Al-Ahzab[33]: 32)

Ayat tersebut ditujukan secara khusus kepada para istri Nabi, yaitu sosok-sosok mulia yang hidup di lingkungan suci para sahabat dan bukan wanita awam yang didominasi hawa nafsu. Logikanya, jika para istri Nabi yang suci saja dilarang untuk melenggak-lenggokkan atau melembut-lembutkan suara di depan lawan jenis karena dapat memicu ketamakan orang yang memiliki penyakit hati, maka wanita pada zaman sekarang tentu lebih utama untuk menjauhi perkara tersebut.

Tantangan nyata pada era modern ini ditandai dengan adanya kecenderungan sebagian wanita yang justru sengaja memperdengarkan suara terlembut dan semenarik mungkin di luar rumah demi kepentingan pelayanan atau karier. Di sisi lain, ketika berada di dalam rumah, penampilan dan interaksi dengan suami justru terkesan biasa saja tanpa ada keistimewaan. Kondisi ini merupakan bentuk ujian yang besar bagi keharmonisan rumah tangga. Setiap muslim wajib memohon perlindungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar senantiasa menjaga diri dan seluruh keluarga kaum muslimin dari fitnah tersebut. Tidak ada benteng pertahanan terbaik untuk melindungi keluarga melainkan dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Khutbah Jumat Kedua: 85% Proses Perselingkuhan Bermula dari Dunia Kerja

Khutbah ini ditutup dengan mengingatkan kembali sebuah pesan penting dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan di dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Sahabat Usamah bin Zaid radhiallahu anhuma menyampaikan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

“Aku tidak meninggalkan suatu fitnah (ujian) setelahku yang lebih besar bahayanya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Penyampaian hadits tersebut sama sekali bukan bertujuan untuk memojokkan kaum wanita, melainkan untuk meningkatkan tingkat kewaspadaan serta memberikan peringatan keras agar para wali maupun kaum wanita itu sendiri bersikap lebih berhati-hati.

Ketika seorang wanita senantiasa menjaga dirinya dengan aturan syariat di dalam rumah tangga, maka kesuksesannya di dalam mengelola urusan rumah tangga akan bernilai sangat mahal. Sebaliknya, ketika seorang wanita memaksakan diri atau dipaksa oleh keluarganya untuk bekerja di luar rumah tanpa mengindahkan batasan syariat demi mengejar kesetaraan, maka kehormatan dirinya berada dalam resiko besar untuk hancur.

Para ulama memberikan klasifikasi bahwa hal ini bukan berarti kaum wanita diharamkan secara mutlak untuk bekerja. Syaikh Shalih Fauzan pernah memberikan fatwa mengenai rambu-rambu bagi wanita yang ingin bekerja, yang meliputi tiga syarat utama:

  1. Urusan dan kewajiban di dalam rumah tangga wajib diselesaikan terlebih dahulu.
  2. Tempat atau bidang kerja tersebut memang benar-benar membutuhkan eksistensi dan keahlian seorang wanita.
  3. Seluruh rambu-rambu syariat seperti kewajiban menutup aurat dan larangan berkhalwat wajib dijaga secara ketat.

Download mp3 Khutbah Jumat: Fitnah Wanita

Jangan lupa untuk ikut membagikan link download “Khutbah Jumat: Fitnah Wanita” ini kepada saudara Muslimin kita baik itu melalui Facebook, Twitter, atau yang lainnya. Semoga menjadi pembukan pintu kebaikan bagi kita semua.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56334-khutbah-jumat-fitnah-wanita/